Sidang DKPP, KPU Bantah Langgar Kode Etik Seleksi PPK Halmahera Selatan
TERNATE, iNews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Halmahera Selatan, Darmin Hi Hasim membantah Alan Hasan selaku pihak pengadu atas tuduhannya yang menilai telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara (KEPP). Bantahan ini disampaikan Darmin dalam sidang pemeriksaan yang dilakukan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat (2/10/2020).
Dari delapan penyelenggara pemilu yang diperiksa, lima di antaranya adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Darmin Hi Hasim, Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, dan Halik A. Radjak. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.
Tiga lainnya adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, yaitu Kahar Yasim, Asman Jamil, dan Rais Kahar. Ketiga nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu VIII.
Kedelapan nama di atas diperiksa DKPP karena diduga tidak profesional dalam mengumumkan hasil seleksi Anggota PPK untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan.
Ketua dan empat Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan diadukan dengan dalil telah menghapus nama salah satu peserta seleksi Anggota PPK, yaitu Alan Hasan sebagai Calon yang lolos dan terpilih sebagai Anggota PPK untuk Pilkada 2020 di Kabupaten Halmahera Selatan, dalam pengumuman omor 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020.