Sidang DKPP, KPU Bantah Langgar Kode Etik Seleksi PPK Halmahera Selatan
Padahal, nama Alan Hasan sebelumnya telah diumumkan lulus dalam proses seleksi pada Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020.
Dalil tersebut pun dibantah Darmin. Kepada majelis, di beralasan bahwa penghapusan ini dikarenakan adanya tanggapan masyarakat yang menyebutkan bahwa Alan Hasan masih tergabung dalam pengurus partai politik (parpol) di Kecamatan Obi Utara, Halmahera Selatan.
Hal ini pun telah dikonfirmasi oleh Alan Hasan saat proses klarifikasi. Bahkan, kata Darmin, Alan Hasan juga sempat menjadi saksi parpol tersebut dalam Rapat Pleno Rekapitulasi tingkat Kecamatan saat Pemilu 2019.
"Saudara Alan Hasan tidak jujur menyampaikan informasi mengenai rekam jejak pada saat seleksi wawancara," kata Darmin di ruang sidang Bawaslu Provinsi Ternate, Maluku Utara, Jumat (2/10/2020).
Dengan begitu, Darmin dan keempat Anggotanya menganggap Alan Hasan tidak memenuhi syarat karena telah melanggar ketentuan yang berlaku.