Sidang Dokter Tifa Kembali Digelar Hari Ini, 4 Saksi Dihadirkan
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menjalani sidang perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), pada Kamis (8/10/2026). Perkara ini berkaitan dengan ijazah presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hakim Ketua Christina Endarwati mempersilakan Dokter Tifa untuk masuk ke ruang sidang. Kemudian, Christina menanyakan kondisi kesehatan Dokter Tifa.
"Terdakwa sehat?" tanya Christina kepada Dokter Tifa, Kamis (8/10/2026).
"Alhamdulillah sehat majelis," jawab Dokter Tifa.
Kemudian, Christina mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memanggil saksi yang akan dihadirkan. JPU pun menyampaikan akan memanggil empat orang saksi, yaitu Adam Andriantama Bayu Aji; Andi Kurniawan, Helmi Bostam dan Wicandres.
Saksi pertama yang akan digali keterangannya yakni Wicandres.
"Majelis, mohon izin, namun dikarenakan tiga orang saksi lainnya sedang dalam perjalanan, Majelis, sudah ada satu orang saksi yang sekiranya akan kami periksa terlebih dahulu, Majelis. Mungkin untuk mempersingkat waktu kita periksa satu saksi dulu Majelis, atas nama Wicandres," kata JPU.
Adapun pada persidangan sebelumnya, JPU juga menghadirkan saksi bernama Lechumanan. Saksi tersebut juga melaporkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Polres Metro Jakarta Selatan karena menuduh ijazah Jokowi palsu.