Sidang E-KTP, Pleidoi Setnov Fokus pada Tuntutan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dengan terdakwa mantan Ketua DPR Setya Novanto atau biasa dikenal Setnov. Agenda sidang kali ini mendengarkan pleidoi (pembelaan) terdakwa.
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan bantahan yang dituduhkan atas kliennya. Salah satunya menyangkut tuduhan penyalahgunaan kewenangan.
"Yang jelas beliau akan membantah ada intervensi dirinya, itu pasti dalam proses penganggaran e-KTP waktu itu," ujar Firman, saat dihubungi, Jakarta, (13/4/2018).
Dia menuturkan, pembelaan yang dibacakan di persidangan akan fokus pada seputar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurutnya, pengembalian uang oleh kliennya menjadi salah satu poin yang dibacakan nanti dalam pleidoi.
"Kita menanggapi tuntutan jaksa, itu konteks kerugian negara. Kemudian konteks penyalahgunaan wewenang itu tidak pada beliau, karena sebagai ketua fraksi kewenangan itu jelas tidak pada beliau," ucapnya.
Dalam sidang sebelumnya, JPU membacakan tuntutan Setnov setebal 2.415. Tuntutan tersebut dibacakan oleh enam JPU secara bergantian. JPU menuntut Setya Novanto dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum dengan melakukan tindak pidana korupsi. Ada pun yang memberatkan terdakwa karena dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Selain itu perbuatan terdakwa bersifat masif menyangkut kedaulatan pengelolaan data kependudukan nasional masih dirasakan hingga saat ini dan menimbul kerugian negara yang cukup besar.
Editor: Kurnia Illahi