Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Setnov Sebut Masalah E-KTP Warisan Masa Lalu

Jumat, 13 April 2018 - 09:27:00 WIB
Kuasa Hukum Setnov Sebut Masalah E-KTP Warisan Masa Lalu
Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya. (Foto: iNews.di).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa Setya Novanto. Berdasarkan jadwal sidang dimulai pukul 10.00 WIB.

Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, pembacaan pledoi akan terpisah antara pledoi terdakwa dengan kuasa hukum. Kliennya yang biasa disapa Setnov itu telah menyiapkan pembelaan dalam buku kuning sebagai kunci.

"Jadi ada buku kuning dan buku pembelaan nanti, beliau akan menyampaikan itu," ujar Firman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018).


Pada kesempatan itu dia menuturkan, persoalan e-KTP merupakan warisan era sebelumnya yang ditimpakan kepada Setnov. Maka itu, masalah ini, kata dia tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada Setnov.

"Prinsipnya dosa e-KTP ini sudah masa lalu, tapi dilimpahkan ke Setya Novanto," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut