Sidang Ekstradisi Paulus Tannos Digelar Selama 3 Hari
"Pengadilan akan memutuskan apakah seluruh syarat berdasarkan ketentuan hukum telah dipenuhi sehingga cukup baginya untuk menetapkan buronan subjek ekstradisi dapat diserahkan kepada negara pemohon, yaitu Indonesia, untuk dilakukan proses penuntutan atas kejahatan yang dituduhkan kepadanya," tutur dia.
Bila pengadilan menetapkan Paulus Tannos dapat diekstradisi, maka dia akan tetap berada dalam tahanan sampai dengan waktu penyerahan kepada pemerintah Indonesia. Tannos masih memiliki 15 hari untuk mengajukan banding atas penetapan Pengadilan.
"Jika ia mengajukan banding, maka proses pengadilan atas dirinya akan berlanjut. Namun, bila Tannos tidak mengajukan banding dalam jangka waktu dimaksud, maka Menteri Hukum akan menerbitkan Perintah Penyerahan (warrant of surrender)," ujarnya.
Suryo menyampaikan lama proses ekstradisi dapat bervariasi. Hal ini bergantung pada apakah buronan subyek permintaan ekstradisi menerima atau akan mengajukan banding pada tiap tahapan.
"Dalam hal buronan mengajukan banding, sehingga proses peradilan harus berjalan penuh, maka waktu yang diperlukan akan jauh lebih lama," lanjutnya.
Sebelumnya, Paulus Tannos ditangkap di Singapura pada Januari 2025 oleh otoritas Singapura atas permintaan pemerintah Indonesia.
Editor: Puti Aini Yasmin