Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kompolnas: Tak Hanya Sanksi Etik, 7 Anggota Brimob Penabrak Driver Ojol Affan bakal Dipidana
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Etik Personel Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Masih Berlangsung, Berjalan 5 Jam 

Rabu, 03 September 2025 - 16:27:00 WIB
Sidang Etik Personel Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Masih Berlangsung, Berjalan 5 Jam 
Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae masih menjalani sidang etik di Gedung TNCC Polri, Rabu (3/9/2025). (Foto: IG Polres Karawang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) menggelar sidang terhadap terduga pelanggar berat kasus tewasnya driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan. Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae saat ini menjalani proses penentuan nasibnya sebagai personel Polri. 

Berdasarkan pantauan langsung di Gedung TNCC Polri, lokasi sidang etik tersebut, Rabu (3/9/2025), sampai saat ini proses tertutup itu masih berlangsung. 

Proses sidang ini sendiri berlangsung sejak pukul 11.00 WIB. Sehingga, sudah berjalan selama lima jam tepat pada pukul 16.00 WIB. 

Meski sidang etik belum rampung, sejumlah awak media masih menunggu hasil dari proses tersebut. Belum ada pernyataan resmi apapun dari pihak Kepolisian hingga saat ini. 

Sebelumnya, driver ojol Affan Kurniawan meninggal dunia diduga usai terlindas rantis Brimob Polda Metro Jaya di Jakarta Pusat dalam demonstrasi yang berujung ricuh.  

Mabes Polri langsung mengusut peristiwa tersebut. Dalam hal ini, Propam langsung melakukan penahanan terhadap tujuh orang personel. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut