Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dedi Mulyadi Digugat 8 Organisasi Sekolah Swasta ke PTUN soal Rombel 50 Siswa
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta ke Dedi Mulyadi Digelar Besok

Rabu, 06 Agustus 2025 - 20:33:00 WIB
Sidang Gugatan 8 Organisasi Sekolah Swasta ke Dedi Mulyadi Digelar Besok
PTUN Bandung akan menggelar sidang gugatan delapan organisasi sekolah swasta terhadap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

"Pembuktian dimulai dari bukti surat, bukti elektronik, menghadirkan saksi, ahli, dan, alat bukti lainnya yang terkait. Setelah pembuktian nanti kesimpulan, baru setelah kesimpulan dilanjutkan dengan tahap akhir yaitu putusan begitu," ucapnya.

Rugikan Sekolah Swasta

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 yang dikeluarkan 26 Juni 2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) itu dinilai merugikan sekolah swasta.

Sebab, sebagian besar siswa terserap sekolah negeri. Akibatnya, sekolah swasta tak kebagian murid. Bahkan ada sekolah yang hanya menerima dua murid pada tahun ajaran baru 2025-2026 ini.

Kedelapan organisasi yang mengajukan gugatan itu antara lain, Adapun delapan oraganisasi sebagai penggugat dalam perkara ini yaitu: Forum Kepala Sekolah Sma Swasta Provinsi Jawa Barat; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur.

Kemudian, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon; Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan; dan Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut