Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu (30/9/2026). Sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut memasuki agenda pembuktian dari pihak pemohon.
Berdasarkan agenda persidangan MK, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 19.00 WIB. Dalam tahap pembuktian tersebut, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi yang diajukan pemohon serta mengesahkan alat bukti tambahan.
"Acara pembuktian pemohon, Mendengarkan keterangan ahli dan/atau saksi pemohon," tulis keterangan agenda persidangan MK.
Selain itu, agenda sidang mencantumkan pengesahan alat bukti tambahan yang diajukan para pemohon.
Sidang 30 September akan melanjutkan pemeriksaan persidangan yang sebelumnya digelar pada Rabu (23/9/2026). Saat itu, MK mendengarkan jawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, keterangan pihak terkait, serta keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).