Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Kuasa Hukum Tanggapi Kehadiran Mantan Wakapolri Oegroseno
YB Irpan menyebut, ijazah tersebut oleh penggugat maksud dan tujuannya untuk pembanding. Dirinya juga menanyakan kapan ijazah tersebut dikeluarkan, YB Irpan menegaskan bahwa terdapat tanggal dan bulan yang berbeda, termasuk angkatannya.
Dia juga menanyakan pertanyaan lain kepada saksi namun tidak terjawab, yakni tuntutan yang diajukan oleh penggugat itu apa. "Maksudnya hal-hal yang dimohon oleh penggugat supaya diputus oleh pengadilan itu apa? Pak Oegroseno tidak berkenan untuk menjawab," katanya.
Dia menilai apa yang disampaikan Oegroseno lebih banyak tentang kegiatan-kegiatan dalam penyelidikan, penyidikan oleh penyidik Polri. Selaku kuasa hukum Jokowi, dirinya menilai hal itu tidak terlalu banyak menyentuh terhadap peristiwa yang menjadi pokok sengketa.
Selain itu, dia juga menilai, yang disampaikan Oegroseno lebih banyak pendapat. Namun untuk menghormati persidangan, dan dirinya tidak ingin menyinggung perasaan Oegroseno, penggugat maupun kuasa hukumnya, maka pihaknya akan menyampaikan di kesimpulan.
"Jangan sampai dipersepsikan kami diam, berarti bisa menerima, tidak demikian," ucapnya.
Disinggung mengenai apakah akan menghadirkan ijazah asli Jokowi, YB Irpan mengemukakan bahwa ijazah tersebut saat ini berada di tangan penyidik karena dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana yang dilakukan Eggy Sudjana. Saat ini, pihaknya masih menunggu sikap dari Polda Metro Jaya atas permohonan yang diajukan.
Diketahui, saksi fakta dihadirkan dalam sidang gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (13/1/2026). Pihak penggugat menghadirkan Muhammad Rujito, adik almarhum Bambang Rudiharto yang merupakan alumnus Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985.
Muhammad Nurjito menjadi saksi fakta yang dihadirkan kuasa hukum penggugat dalam perkara ini. Sebelumnya, gugatan CLS atas ijazah Jokowi dilayangkan dua alumnus UGM, Top Taufan dan Bangun Sutoto.
Sementara, para tergugat adalah Jokowi sebagai tergugat I, Rektor UGM Prof dr Ova Emilia sebagai tergugat II, Wakil Rektor UGM Prof Dr Wening sebagai tergugat III, serta Polri sebagai turut tergugat IV.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi, dengan hakim anggota Aris Gunawan, dan Lulik Djatikumoro.
Editor: Kurnia Illahi