Sidang Gugatan Lisa Mariana vs Ridwan Kamil di PN Bandung, Keduanya Sama-sama Tak Hadir
BANDUNG, iNews.id - Sidang gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (19/6/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan gugatan dari pihak penggugat.
Seperti pada sidang sebelumnya, baik Lisa Mariana selaku penggugat maupun Ridwan Kamil sebagai tergugat tidak hadir dalam persidangan. Keduanya diwakili tim kuasa hukum masing-masing.
“Klien kami tidak hadir karena ada agenda kerja dan lain-lain. Selebihnya kami sebagai kuasa hukum yang mewakili,” ujar Markus Nababan, kuasa hukum Lisa Mariana, Kamis (19/6/2025).
Markus memastikan Lisa akan hadir pada sidang-sidang berikutnya, terutama saat pemeriksaan saksi. Dia juga menyampaikan kemungkinan sebagian sidang akan dilakukan tertutup jika materi yang dibahas dinilai sensitif oleh majelis hakim.
“Kalau pemeriksaan saksi fakta yang bersifat sensitif, biasanya hakim punya kewenangan untuk membuat sidang itu tertutup,” katanya.
Dalam gugatannya, Lisa Mariana meminta pengadilan agar memerintahkan tes DNA guna mendapatkan pengakuan identitas anak bernama Selin, yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Gugatan juga mencakup ganti rugi materiel dan immateriel.
“Kami berjuang untuk hak identitas anak Lisa Mariana yang menurut klien kami adalah hasil perbuatan antara dia dan Ridwan Kamil,” ujar Markus.
Dia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46, yang menyebut anak luar kawin memiliki hak hukum untuk memperoleh identitas, salah satunya melalui tes DNA.
Markus mengungkap bahwa bukti-bukti yang sudah diketahui publik hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan dokumen yang akan diajukan.
“Bukti-bukti yang kemarin di-spil di media itu baru 5 persen. Masih ada 95 persen lainnya,” ucapnya.
Dalam sidang tersebut, Markus juga menyebut kuasa hukum tergugat tidak dapat menunjukkan KTP asli Ridwan Kamil, sehingga mempertanyakan keabsahan kuasa hukum yang mewakili.
“Kami merasa keberatan karena itu tidak terverifikasi apakah yang memberikan kuasa kepada kuasa hukum tergugat adalah Ridwan Kamil atau bukan,” katanya.
Terkait adanya wacana perdamaian yang ditawarkan pihak tergugat jika Lisa Mariana bersedia meminta maaf, Markus dengan tegas menolaknya.
“Minta maaf kenapa? Justru dia yang harus minta maaf. Ngapain minta maaf? Orang ada proses hukum, semua lagi berjalan,” ucapnya.
Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan pada 25 Juni 2025 mendatang dengan agenda jawaban dari pihak tergugat atas gugatan yang diajukan Lisa Mariana.
Editor: Donald Karouw