Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Hasto, Eks Anggota DPR yang Hendak Digeser Harun Masiku Jadi Saksi

Rabu, 07 Mei 2025 - 08:04:00 WIB
Sidang Hasto, Eks Anggota DPR yang Hendak Digeser Harun Masiku Jadi Saksi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto kembali digelar, Rabu (7/5/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan dua saksi. 

Salah satu saksi, Riezky Aprilia merupakan mantan anggota DPR dari PDIP. Riezky merupakan sosok yang hendak digeser dan diganti oleh Harun Masiku melalui proses PAW.

Saksi lainnya adalah Saeful Bahri, kader PDIP. Dia pernah divonis bersalah dalam perkara suap tersebut.

"Tim jaksa akan hadirkan saksi Riezky Aprilia dan Saeful Bahri," kata Jaksa KPK, Budhi Sarumpaet kepada wartawan, Rabu (7/5/2025). 

Sebelumnya, kasus suap PAW ini bermula saat caleg PDIP Nazarudin Kiemas yang seharusnya duduk di DPR dari dapil Sumsel 1 meninggal dunia. Secara aturan, Riezky berhak menggantikan Nazarudin.

Namun, Hasto ingin Harun Masiku yang perolehan suaranya berada di bawah Riezky untuk lolos ke DPR. Hasto pun disebut melakukan berbagai cara untuk meloloskan Harun.

Hasto diduga melobi Riezky agar mundur dari DPR. Namun, Riezky menolak.

Hasto juga disebut-sebut sempat menahan undangan pelantikan Riezky sebagai anggota DPR. Akan tetapi, Riezky tetap lolos melenggang ke DPR.

Kini, Hasto didakwa melakukan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan juga perintangan penyidikan.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut