Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindonews Dukung Penuh Komdigi, Gaungkan Kedaulatan Digital Demi Masa Depan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Hoaks Ratna, Ahli Bahasa: Keonaran Tidak Hanya Bentuk Fisik

Kamis, 25 April 2019 - 13:57:00 WIB
Sidang Hoaks Ratna, Ahli Bahasa: Keonaran Tidak Hanya Bentuk Fisik
Terdakwa kasus kabar bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, keberadaan medsos juga bisa menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman. Apalagi, medsos tidak memiliki etika sehingga berpotensi ada kebohongan.

Informasi tersebut pun bisa berdampak jika disampaikan tokoh masyarakat. "Sangat berdampak (bila disampaikan publik figur). Ada kesan atau respons yang muncul," ujarnya.

Sebelumnya, Ratna didakwa telah membuat keributan karena berita bohong pengeroyokan yang terjadi pada dirinya. Atas perbuatannya banyak masyarakat yang meminta untuk menangkap pelaku sehingga mengakibatkan keributan dan akhirnya Ratna mengakui kebohongannya.

Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut