Sidang Hoaks Ratna, Ahli Bahasa: Keonaran Tidak Hanya Bentuk Fisik
Dia menambahkan, keberadaan medsos juga bisa menyampaikan informasi yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kesalahpahaman. Apalagi, medsos tidak memiliki etika sehingga berpotensi ada kebohongan.
Informasi tersebut pun bisa berdampak jika disampaikan tokoh masyarakat. "Sangat berdampak (bila disampaikan publik figur). Ada kesan atau respons yang muncul," ujarnya.
Sebelumnya, Ratna didakwa telah membuat keributan karena berita bohong pengeroyokan yang terjadi pada dirinya. Atas perbuatannya banyak masyarakat yang meminta untuk menangkap pelaku sehingga mengakibatkan keributan dan akhirnya Ratna mengakui kebohongannya.
Ratna didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Djibril Muhammad