Sidang Hoaks Ratna Sarumpaet, Ini Identitas Ahli yang Dihadirkan Jaksa
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini kembali menggelar sidang kasus kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet. Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan ahli.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Daroe Tri Sadono mengatakan, pihaknya menghadirkan ahli sebanyak empat orang. Mereka berasal dari empat latar belakang keilmuan yakni, ahli sosiologi, ahli bahasa, ahli pidana umum dan ahli digital forensik.
"Ahli sosiologinya Dr Trubus. Ahli Bahasa Dr Wahyu Wibowo tapi kemungkinan akan digantikan Bu Niknik. Ahli pidana Dr Metty Rahmawati Argo. Ahli Digital Forensik Bapak Saji Purwanto," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2019).
Daroe menambahkan, keempat ahli yang dihadirkan mewakili instansi masing-masing. Para ahli yang dihadirkan diyakini dapat memperkuat dakwaan jaksa.
Kehadiran ahli bahasa, dia menjelaskan, dalam rangka menafsirkan pernyataan saksi fakta dalam sidang sehingga perkara lebih terang dan menguatkan dakwaan.
Daroe mengaku cukup menghadirkan empat ahli untuk menguatkan dakwaan. Dia juga mengaku belum mendapatkan informasi nama saksi meringankan karena hal tersebut merupakan otoritas hakim.
"Permintaan itu jika ada tidak disampaikan kepada kami, tentu dari PH (penasihat hukum) terdakwa akan menyampaikan itu kepada majelis hakim, karena itu otoritas majelis hakim," tuturnya.
Dalam kasus itu, Ratna didakwa Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Editor: Djibril Muhammad