Sidang Kasus Ijazah Jokowi Segera Bergulir, Roy Suryo: Dari Dulu Kami Siap Hadapi
JAKARTA, iNews.id - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo menilai pihak kepolisian dan kejaksaan tidak siap menghadapi sidang pokok perkara. Hal itu disampaikan Roy Suryo saat menjadi narasumber dalam program Interupsi bertajuk "Babak Akhir Roy Suryo, Ijazah Jokowi Terungkap?" yang ditayangkan iNews, Kamis (3/9/2026).
Roy mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum sejak awal siap menghadapi persidangan pokok perkara. Namun, dia memilih terlebih dahulu menguji sejumlah proses hukum melalui praperadilan.
"Dari dulu kami siap (hadapi sidang pokok perkara), gak ada yang siap. Justru karena kami siap itu maka kita sisir dulu sebenarnya, dan ada yang gak siap," kata Roy.
Menurutnya, proses praperadilan justru membuka sejumlah persoalan yang dinilainya menunjukkan ketidaksiapan pihak kepolisian dan kejaksaan. Roy menyebut pihak lawan bahkan merespons dengan mengirim surat kepada Mahkamah Agung (MA) hingga mengajukan laporan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Begitu disisir dengan praperadilan, ngamuk-ngamuk sebelah sana, surati MA, lapor ke MK, kemudian ribut-ribut di mana," ujarnya.
Roy menilai proses praperadilan juga membuka ruang untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan hukum dalam perkara tersebut, termasuk terkait penahanan dan penangkapan.
"Kita sih santai saja. Justru kan terbuka dengan praperadilan, terbuka kan penahanan, penangkapan tuh gak sah," katanya.
Dia kemudian menyinggung rencana pihaknya untuk menguji pasal-pasal yang dikenakan dalam perkara tersebut. Menurut Roy, ketika hal itu hendak diuji, muncul alasan lain mengenai waktu pengajuan gugatan.
"Kemudian terbuka ternyata setelah mau kita gugat di pasal-pasalnya, ternyata melintir, 'Oh itu timing-nya gak tepat'," ujarnya.
Roy juga mengeklaim pihaknya menemukan persoalan ketika hendak mengajukan tuntutan ganti rugi. Menurutnya, muncul alasan gugatan tersebut dinilai kurang pihak.
"Mau kita soal ganti rugi, 'Oh itu kurang pihak'. Jadi kelihatan banget ketidaksiapan pihak sana," tuturnya.
Roy menegaskan pihak yang dimaksud sebagai "pihak sana" adalah kepolisian dan kejaksaan.
"Pihak sana yaitu kejaksaan dan kepolisian," kata Roy.
Diketahui, sidang pokok perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Kamis, 17 September 2026.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Roy Suryo akan menjalani sidang perdana pada 17 September 2026.
Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji mengatakan, kliennya telah menerima relaas panggilan dari jaksa untuk menghadiri persidangan pokok perkara.
"Soal pokok perkara, Mas Roy secara resmi sudah menerima relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026, bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama ya," ucap Gafur saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, tim kuasa hukum kini lebih memfokuskan persiapan untuk menghadapi persidangan pokok perkara, meski proses praperadilan masih berjalan.
“Dengan adanya praperadilan ini, justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara,” kata dia.
Editor: Rizky Agustian