Roy Suryo Hadapi Sidang Dugaan Ijazah Jokowi 17 September, Kuasa Hukum Siapkan Strategi
JAKARTA, iNews.id – Sidang pokok perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada 17 September 2026.
Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangaji, mengatakan kliennya telah menerima relaas panggilan dari jaksa penuntut umum untuk menghadiri persidangan tersebut.
"Soal pokok perkara, Mas Roy secara resmi sudah menerima relaas panggilan dari Jaksa Penuntut Umum untuk sidang pokok perkara tanggal 17 September 2026, bersamaan waktunya dengan sidangnya Bu Tifa ya. Jamnya tidak sama, tapi tanggalnya sama, harinya sama ya," ujar Gafur di PN Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurut Gafur, tim kuasa hukum kini lebih fokus mempersiapkan sidang pokok perkara meski proses praperadilan masih berjalan.
“Dengan adanya praperadilan ini, justru sudah membuat kami semakin siap untuk menghadapi pokok perkara. Jadi antara praperadilan dengan pokok perkara itu kami memang sekarang sudah lebih fokus kepada pokok perkara,” katanya.