Sidang Kasus Korupsi BLBI, Jaksa KPK Hadirkan Dorodjatun Sebagai Saksi
JAKARTA, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Di antara saksi tersebut terdapat mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) yang juga eks Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK), Dorodjatun Kuntjoro-Jakti.
“(Saksi-saksi itu) Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Lukita D Tuwo, Taufik Mappaenre, dan Mulyati Gozali,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat yang diterima iNews.id di Jakarta, Senin (16/7/2018).
Dia mengatakan, KPK mengajak masyarakat untuk mengikuti bersama persidangan demi persidangan kasus BLBI, agar nanti hasilnya objektif dan memberi rasa keadilan kepada publik. Lembaga antirasuah menduga dalam kasus tersebut negara dirugikan hingga Rp4,58 triliun. “Ini jumlah yang cukup besar, sehingga diperlukan perhatian dari kita bersama,” ucap Febri.
Dorodjatun Kuntjoro-Jakti saat menjabat ketua KKSK mengeluarkan keputusan pada 13 Februari 2004 yang menetapkan utang petambak setinggi-tingginya Rp100 juta. Dia juga menetapkan porsi unstainable debt (utang yang tak dapat ditagihkan) PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) kepada Sjamsul Nursalim sebesar Rp3,5 triliun, sehingga tidak perlu dibayarkan.
Lukita Dinarsyah Tuwo menjabat sekretaris KKSK pada periode 2002-2005. Sementara, Taufik Mappaenre Maroef adalah mantan deputi ketua aset manajemen investasi Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Dalam dakwaan disebutkan, Taufik berpendapat bahwa Sjamsul Nursalim sudah menyampaikan informasi tentang utang petambak plasma kepada BPPN seperti yang tercatat dalam disclosure agreement.