Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Johnny G Plate Jalani Sidang Tuntutan Kasus Korupsi BTS Kominfo Pekan Depan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 00:43:00 WIB
Sidang Kasus Korupsi BTS 4G, Saksi Ahli Paparkan Faktor Pandemi Covid-19
Sidang kasus korupsi BTS Bakti Kominfo di Pengadilan Tipikor Jaksel. (FOTO: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Pelanggaran terhadap norma pidana, lanjut Chairul, bisa juga tidak masuk unsur perbuatan melawan hukum apabila dilakukan dengan alasan untuk mengedepankan norma yang lebih tinggi.

“Dalam hukum pidana, ada alasan pembenar yang tertuang dan diatur dalam undang-undang, antara lain untuk membela diri dan sebagainya. Namun, ada juga alasan-alasan pembenar yang tidak spesifik dituangkan dalam undang-undang. Misalnya, ada kondisi yang tidak diprediksi dan di luar kendali sehingga sebuah kewajiban kontraktual tidak bisa dilakukan, atau yang kita sebut dengan kondisi kahar," ujar Chairul.

"Namun, dalam perkara ini, saya lebih menyorot soal adanya pembatasan yang dilakukan pemerintah terkait dengan penanganan Covid-19, yang pada dasarnya adalah upaya menyelamatkan nyawa. Dalam norma pidana, penyelamatan nyawa ini merupakan norma yang lebih tinggi yang harus diutamakan ketimbang kewajiban hukum lainnya,” tutur dia.

Pada perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa, telah terjadi perbuatan melawan hukum oleh para terdakwa yang mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian dan keuangan negara sebesar Rp8,03 triliun, berdasarkana perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut