Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Anak Riza Chalid, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Saksi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional

Selasa, 28 Oktober 2025 - 10:09:00 WIB
Sidang Kasus Korupsi Minyak, Karen Ungkap Sewa Terminal BBM Merak Penuhi Stok Nasional
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan bersaksi di sidang kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/10/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau misalnya stok nasional harus 30 hari, memang kami tidak mampu. Karena persediaannya, persediaan itu maksudnya isinya ya, Pak, minyaknya, BBM-nya, itu kalau di negara lain, itu menggunakan state budget, bukan corporate budget," ujar Karen.

Akan hal itu, Karen menilai terminal BBM milik PT OTM bisa menyimpan cadangan energi nasional. Dia bahkan merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 yang menegaskan cadangan penyangga energi merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

"Jadi OTM ini bisa masuk untuk menjadi penyangga, cadangan penyangga energi nasional," tuturnya.

Diketahui, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (13/10/2025) lalu.

Kerry didakwa bersama empat terdakwa lain yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar jaksa, Senin (13/10/2025).

Dia menjelaskan perbuatan para terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut