Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR
Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
" Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.
Dari jumlah tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.
Editor: Aditya Pratama