Sidang Kasus Kuota Haji, Saksi Sebut Eks Menag Yaqut Tak Tahu soal Uang untuk Pansus DPR
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut disebut tidak tahu-menahu terkait uang 1 juta dolar AS yang dikaitkan dengan Pansus Haji DPR. Hal ini disampaikan Komisaris PT Sucofindo Zainal Abidin saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Selasa (29/9/2026).
Zainal mengaku pernah menemui Yaqut setelah dirinya dihubungi mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang memintanya mengembalikan uang tersebut.
"Saya datang ke Pak Menteri. ‘Ini maksudnya apa kok saya tiba-tiba di-WA kayak begini? Kan saya sudah bilang, sabar dulu tunggu situasi dingin. Itu barang masih tetap di tempat yang sama'," kata Zainal dalam persidangan dikutip, Rabu (30/9/2026).
Saat menemui Yaqut, Zainal mengatakan uang tersebut masih dalam kondisi utuh. Dia kemudian menyampaikan persoalan tersebut kepada Yaqut.
Menurut Zainal, saat itu Yaqut mengaku tidak mengetahui persoalan uang tersebut. Bahkan, Yaqut disebut meminta Zainal menyelesaikan persoalan itu dengan pihak yang terkait langsung.
"Pak Menteri marah. ‘Kamu ini, itu kan urusan kalian berdua ya kan, udah urusin kalian, jangan kayak anak kecil, selesaikan berdua, Itu kan urusan kamu berdua kok.’ Nah, waktu itu Pak Menteri ngomong gitu. ‘Aku enggak tahu menahu itu'," ucapnya.
Seperti diketahui, eks Menag Yaqut didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp622.090.207.166,41 dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu sejumlah Rp622.090.207.166,41," kata JPU saat membacakan surat dakwaan.
JPU menyebut jumlah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) terkait penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Menurut JPU, Gus Yaqut melakukan perbuatan tersebut bersama eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour Ismail Adham; serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
Mereka didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu atau T0. Pengisian tersebut juga disebut tidak berdasarkan mekanisme masa tunggu yang berlaku.
" Dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi penyelenggara ibadah haji khusus PIHK, disertai dengan penerimaan fee percepatan dari para jemaah, serta mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis," ujar JPU.
Dari jumlah tersebut, JPU menduga Gus Yaqut memperoleh keuntungan sebesar 271.500 dolar AS. Selain itu, perbuatan tersebut disebut memperkaya 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sebesar Rp478.173.058.166,41 serta Koperasi Perahu sebesar 26.500 dolar AS.
Editor: Aditya Pratama