Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Sertakan Putusan KIP sebagai Bukti
“Yang menarik adalah bahwa dalam halaman 10 salinan putusan itu disebutkan bahwa ketika sidang lapangan di kantor KPU, KIP, Majelis KIP tidak atau belum menemukan salinan ijazah itu,” ujarnya.
Dia mengatakan, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan salinan legalisir ijazah yang digunakan saat pencalonan presiden.
“Artinya muncul sebuah pertanyaan, kok lembaga sebesar itu APBN-nya banyak enggak bisa menemukan salinan legalisir ijazah Joko Widodo yang dipergunakan pada saat pencalonan presiden 2014 juncto 2019,” ucapnya.
Selain putusan KIP, Joni juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kearsipan. Menurut dia, aturan tersebut mewajibkan perlindungan dan pengamanan terhadap arsip penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Dia menilai dokumen ijazah calon presiden merupakan salah satu syarat pencalonan yang memiliki nilai penting dalam proses pemilu. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pengelolaan arsip tersebut.
“Sekali lagi, ijazah adalah syarat, tertera di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Editor: Aditya Pratama