Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara: Kemungkinan Jokowi Hadiri Sidang Dokter Tifa 8 Oktober
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Sertakan Putusan KIP sebagai Bukti

Rabu, 23 September 2026 - 13:12:00 WIB
Sidang Kasus Legalisir Ijazah Jokowi, Penggugat Sertakan Putusan KIP sebagai Bukti
Penggugat legalisir ijazah Jokowi mengajukan putusan KIP sebagai bukti dan menyoroti keterangan soal salinan ijazah di KPU. (Foto: Yuwantoro Winduajie)
Advertisement . Scroll to see content

“Yang menarik adalah bahwa dalam halaman 10 salinan putusan itu disebutkan bahwa ketika sidang lapangan di kantor KPU, KIP, Majelis KIP tidak atau belum menemukan salinan ijazah itu,” ujarnya.

Dia mengatakan, keterangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan salinan legalisir ijazah yang digunakan saat pencalonan presiden.

“Artinya muncul sebuah pertanyaan, kok lembaga sebesar itu APBN-nya banyak enggak bisa menemukan salinan legalisir ijazah Joko Widodo yang dipergunakan pada saat pencalonan presiden 2014 juncto 2019,” ucapnya.

Selain putusan KIP, Joni juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Kearsipan. Menurut dia, aturan tersebut mewajibkan perlindungan dan pengamanan terhadap arsip penting yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Dia menilai dokumen ijazah calon presiden merupakan salah satu syarat pencalonan yang memiliki nilai penting dalam proses pemilu. Karena itu, pihaknya mempertanyakan pengelolaan arsip tersebut.

“Sekali lagi, ijazah adalah syarat, tertera di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut