Sidang Kasus Mafia Minyak Goreng, Mantan Dirjen Kemendag Jelaskan Penyebab Kelangkaan
Oke menjelaskan penyebab lainnya yaitu karena harga CPO sebagai komponen utama pembentuk harga minyak goreng yang ikut naik tajam sebesar Rp26.000 per liter ditambah lagi adanya persoalan biaya bahan baku dan proses produksi.
"Secara sederhana untuk komponen harga itu kan terdiri atas biaya bahan baku, proses, produksi, dan distribusi. Komponen terbesarnya adalah CPO-nya sendiri," kata Oke.
Selain itu, Oke juga telah dicecar oleh Hakim Ketua mengenai peran terdakwa Lin Che Wei pada kasus korupsi minyak goreng tersebut.
Menurut Oke, segala rekomendasi, pertimbangan, dan analisis yang disampaikan terdakwa Lin Che Wei terkait minyak goreng tidak mengikat. Dan apa yang dilakukan oleh Lin Che Wei atas permintaan dan persetujuan mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi.
"Iya (atas persetujuan M Lutfi)," tuturnya.
Hakim Ketua juga menanyakan mengenai setiap kebijakan yang diambil oleh M Lutfi apakah berasal dari terdakwa Lin Che Wei atau tidak. Namun, menurut Oke tidak semua kebijakan berasal dari saran terdakwa yang berstatus sebagai tim asistensi Menko Perekonomian itu.
"Tidak (selalu dari Lin Che Wei),” katanya.
Tidak hanya itu, Oke juga menghadapi pertanyaan mengenai status Lin Che Wei yang sebelumnya berstatus sebagai tim asistensi di Kementerian Perekonomian. Hakim menanyakan, apakah status itu diketahui M Lutfi.
"Saya tidak tahu (apakah M. Lutfi mengetahui status Lin Che Wei itu),” ujarnya.
Lebih lanjut Oke juga dicecar mengenai perekrutan konsultan di Kemendag. Hal itu ditanyakan untuk mengetahui apakah ada konsultan lain yang pernah direkrut. Terlebih, Oke sudah 38 tahun berdinas di kementerian itu.
Oke menjelaskan Kemendag memang pernah merekrut seorang konsultan dengan kontrak. Kendati demikian, tidak pernah ada konsultan dari dalam negeri yang direkrut seperti Lin Che Wei.
"Selama masa saya Dirjen tidak ada, tapi selama saya di Kemendag, ada dari luar negeri,” tuturnya.
Kemudian Bani mengatakan persidangan akan kembali dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 4 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Editor: Rizal Bomantama