Sidang Kasus Pemerasan K3 Kemnaker Ditunda, 2 Terdakwa Minta Waktu Pelajari BAP
JAKARTA, iNews.id - Sidang beragendakan pemeriksaan dua terdakwa pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ditunda hingga Senin (4/5/2026). Penundaan dilakukan setelah kedua terdakwa meminta waktu untuk mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP).
Kedua terdakwa yakni Miki Mahfud dan Temurila dari pihak PT KEM. Mereka menyampaikan pernyataan awal (opening statement) melalui kuasa hukum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/4/2026).
Karena keduanya tidak mengajukan ahli maupun saksi a de charge, majelis hakim sempat berencana melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa pada hari yang sama. Namun, rencana tersebut ditunda setelah kuasa hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan keberatan dan meminta waktu tambahan.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana yang sempat mengabulkan permintaan tersebut kembali mengonfirmasi langsung kesiapan para terdakwa menjalani persidangan.
"Saudara ingin diperiksa? Nah, ini seharusnya pertanyaannya kepada terdakwa. Saudara ingin diperiksa hari ini dan kemudian selesai? Saudara tinggal, saudara setelah saudara hari ini diperiksa selesai, minggu depan saudara tidak akan dihadirkan ke persidangan," tanya hakim kepada terdakwa.
Eks Wamenaker Noel Tolak Jadi Saksi di Sidang Kasus Pemerasan Sertifikasi K3
Miki Mahfud menyatakan belum siap untuk menjalani pemeriksaan dan membutuhkan waktu untuk mempelajari materi perkara.
"Sebenarnya kalau untuk hari ini, kami diskusi tadi belum siap Yang Mulia. Karena kami baru terima itu info dari teman-teman itu jam 10 malam. Jadi istilah kasarnya belum belajarlah. Jadi kami membutuhkan waktu juga untuk ya, istilah kasarnya belajar lah, kisi-kisi Yang Mulia," tutur Miki.
Bobby Sultan Kemnaker Batal Jadi Saksi Mahkota Kasus Pemerasan K3, Ditolak Pengadilan
Hakim kemudian menanyakan lebih lanjut materi yang akan dipelajari oleh terdakwa. Dia menyebut hendak kembali mempelajari berita acara pemeriksaan (BAP) agar tidak lupa dengan keterangan yang telah diberikan sebelumnya.
"Kalau siap hari ini kan harusnya tadi yang memutuskan kan terdakwa bukan advokatnya, kan gitu ya. Jadi perlu untuk belajar. Apa yang saudara akan pelajari dulu?" tanya hakim lagi.
Kasus K3, Irvian Bobby Sultan Kemnaker Ajukan Diri Jadi Saksi Mahkota
"Mungkin isi BAP Yang Mulia. Karena selama ini kan kami pelajarinya BAP orang lain, BAP kami sendiri mungkin sudah agak lupa jadi mungkin akan baca kembali," jawab Miki.
Majelis hakim akhirnya mengabulkan permintaan penundaan dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin pekan depan. Hakim juga mengingatkan para terdakwa untuk menjaga kondisi kesehatan agar tidak menghambat jalannya persidangan.
"Cukup ya. Jadi Senin ya, kita buka sidangnya tanggal 4 Mei 2026 dengan agenda pemeriksaan terdakwa Miki Mahfud dan Temurila. Kepada penuntut umum diperintahkan untuk hadirkan terdakwa di persidangan. Sidang selesai dan ditutup," tandas hakim.
Editor: Rizky Agustian