Sidang Korupsi Kuota Haji, Romli Atmasasmita Sebut Audit BPK Bisa Batal Jika Auditor Curang
Kamis, 05 November 2026 - 21:00:00 WIB
Menurutnya, aparat penegak hukum maupun auditor tidak bisa secara sepihak memvonis suatu keputusan pejabat publik bertentangan dengan undang-undang tanpa melalui mekanisme peradilan yang berwenang.
"Jadi kalau ada keputusan penyelenggara negara, maka batu ujinya adalah penyalahgunaan wewenang ada atau tidak. Harus melalui peradilan TUN. Harus. Tidak bisa semata dituding atau diduga begitu saja," ujar Romli.
Romli menambahkan, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) wajib membuktikan terlebih dahulu unsur penyalahgunaan wewenang tersebut. Apabila terbukti sah di peradilan TUN dan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian di pihak lain, barulah instrumen hukum pidana dapat masuk.
Editor: Kastolani Marzuki