Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Kuota Haji, KH Miftah Faqih Sebut Kebijakan Gus Yaqut Utamakan Keselamatan Jemaah
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Korupsi Kuota Haji, Romli Atmasasmita Sebut Audit BPK Bisa Batal Jika Auditor Curang

Kamis, 05 November 2026 - 21:00:00 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji, Romli Atmasasmita Sebut Audit BPK Bisa Batal Jika Auditor Curang
Ahli Hukum Pidana Prof. Romli Atmasasmita saat menjadi saksivdalam sidang kasus kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut di Pengadilan Tipio Jakarta. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, aparat penegak hukum maupun auditor tidak bisa secara sepihak memvonis suatu keputusan pejabat publik bertentangan dengan undang-undang tanpa melalui mekanisme peradilan yang berwenang.

"Jadi kalau ada keputusan penyelenggara negara, maka batu ujinya adalah penyalahgunaan wewenang ada atau tidak. Harus melalui peradilan TUN. Harus. Tidak bisa semata dituding atau diduga begitu saja," ujar Romli.

Romli menambahkan, peradilan Tata Usaha Negara (TUN) wajib membuktikan terlebih dahulu unsur penyalahgunaan wewenang tersebut. Apabila terbukti sah di peradilan TUN dan perbuatan tersebut terbukti menimbulkan kerugian di pihak lain, barulah instrumen hukum pidana dapat masuk.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut