Sidang Kuota Haji, KH Miftah Faqih Sebut Kebijakan Gus Yaqut Utamakan Keselamatan Jemaah
Evaluasi dari penyelenggaraan haji 2022 dan 2023 melahirkan arah perbaikan berupa tagline haji ramah lansia. Mudzakarah tahun 2023 yang diinisiasi Ditjen PHU Kemenag di Yogyakarta melibatkan lintas disiplin ilmu, mulai dari ahli agama, ahli kesehatan, ahli gizi, ormas Islam, hingga kementerian terkait.
Pelibatan berbagai pihak ini diperlukan lantaran tantangan haji menyangkut aspek fisik, kesehatan, dan lingkungan, bukan sekadar urusan ritual keagamaan. Prinsip taisir (memberikan kemudahan dan keringanan) menjadi landasan agar jemaah tetap terjaga keselamatan nyawanya tanpa kesulitan berlebih.
Sebagai bentuk mitigasi risiko, kebijakan seperti penerapan murur (melintas di Muzdalifah tanpa turun) serta skema tanazul diberlakukan untuk melindungi jemaah lansia, risiko tinggi (risti), dan penyandang disabilitas dari potensi bahaya kepadatan ekstrem.
Dengan demikian, kebijakan yang diambil harus mampu menghindarkan jemaah dari kesulitan yang tidak perlu sekaligus meminimalkan risiko yang dapat membahayakan nyawa.
Kiai Miftah menekankan, perlindungan terhadap keselamatan jemaah merupakan tanggung jawab menteri sebagai representasi negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Salah satu kebijakan menteri diterapkan pada penyelenggaraan haji 2024 adalah murur atau melintas di Muzdalifah tanpa turun dan bermalam seperti pola pergerakan jemaah pada umumnya.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah untuk mengantisipasi kepadatan ekstrem di Muzdalifah sekaligus mengurangi risiko keselamatan, khususnya bagi jemaah yang memiliki keterbatasan fisik.
Selain murur, skema tanazul juga memberikan kemudahan bagi jemaah lansia, jemaah risiko tinggi (risti), serta penyandang disabilitas agar tidak mengalami kesulitan dalam menjalankan rangkaian ibadah haji.
Menurut Miftah, berbagai kebijakan tersebut harus dilihat dalam konteks upaya negara menghadirkan pelayanan haji yang lebih baik berdasarkan evaluasi dan kondisi nyata di lapangan.
Dengan demikian, kebijakan haji 2024 tidak lahir tanpa pertimbangan. Ada proses evaluasi, kajian lintas disiplin, serta kebutuhan mitigasi risiko yang menjadi landasan dalam merumuskan regulasi.