Sidang Lanjutan Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
Sebelumnya, Dokter Tifa meminta hakim mengabulkan nota perlawanannya. Dokter Tifa juga meminta agar hakim menyatakan agar dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak dapat diterima.
"Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg. Perkara: PDM- 133/M.1.14/Eoh.2/06/2026 tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)," ujar Kuasa Hukum Tifa, Abdullah Alkatiri, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026).
Kubu Dokter Tifa menilai surat dakwaan itu tidak dapat diterima lantaran hak menuntut dari JPU telah gugur. Sebab, telah terjadi pencabutan aduan atas kasus yang sama. "Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum (Null and Void) karena kabur, tidak cermat, dan melanggar asas legalitas (Obscuur Libel)," kata dia.
Kuasa Hukum juga meminta agar seluruh pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifa harus dihentikan. Majelis hakim pun meminta agar Tifa dipulihkan nama baik hingga harta dan martabatnya.
"Memerintahkan agar pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Tifauzia Tyassuma. Memulihkan nama baik, kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat Terdakwa Tifauzia Tyassuma pada keadaan semula," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama