Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 3 Jalur Alternatif Cirebon-Sumedang yang Ternyata Lebih Cepat dari Jalur Utama!
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Perkara HTI, Pemerintah Hadirkan 3 Saksi Ahli

Kamis, 15 Maret 2018 - 09:39:00 WIB
Sidang Lanjutan Perkara HTI, Pemerintah Hadirkan 3 Saksi Ahli
Kuasa hukum Kemenkumham, I Wayan Sudirta. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang lanjutan gugatan pencabutan badan hukum ormas Islam Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Sidang kali ini, pemerintah yang diwakili Kementerian  Hukum dan HAM (Kemenkumham) selaku tergugat akan memberikan bukti tambahan.

Kuasa hukum Kemenkumham, I Wayan Sudirta mengatakan, pihaknya juga menghadirkan tiga saksi ahli. Dia menuturkan, ketiga saksi ahli itu di bidang hukum, agama dan politik.

"Kami akan menyerahkan bukti tambahan," ujar Wayan di Jakarta, Kamis (15/3/2018).

HTI dibubarkan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI. Dalam persidangan ini HTI menggugat keputusan Kemenkumham tersebut.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MHHA, Hakim Anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta Panitera Pengganti Kiswono SH MH.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut