Sidang Lanjutan PK Irman Gusman, Kuasa Hukum Hadirkan 2 Ahli
JAKARTA, iNews.id – Sidang lanjutan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/11/2018). Sidang mendengarkan keterangan ahli.
Dalam permohonan PK ini, kuasa hukum Irman, Maqdir Ismail, menghadirkan dua ahli. ”Yang sudah datang ahli dari Padang. Kita dengarkan saja keterangannya nanti," ujar Maqdir, Rabu (14/11/2018).
Maqdir dalam persidangan sebelumnya menghadirkan tiga ahli untuk bersaksi, yakni mantan Ketua MK Hamdan Zoelva, dan pakar hukum pidana Andi Hamzah serta Chairul Huda.
Ketiganya mengungkapkan bahwa PK Irman Gusman bisa diajukan karena ada bukti baru (novum). Para ahli juga menilai langkah jaksa menjadikan Konvensi PBB Antikorupsi (United Nations Convention Against Corruption/UNCAC) sebagai dasar hukum untuk menjerat Irman Gusman tidak tepat.
Menurut para ahli, konvensi internasional tersebut belum bisa dijadikan rujukan hukum karena belum berlaku sebagai hukum nasional. Kedudukan konvensi internasional tersebut masih sebagai janji Indonesia untuk mengadopsinya ke dalam hukum nasional.
Editor: Zen Teguh