Sidang Lanjutan Setnov, Jaksa Hadirkan Mantan Ketua Komisi II DPR
JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto atau biasa disapa Setnov kembali menjalani sidang lanjutan pokok perkara. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima saksi.
Saksi itu adalah mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, seorang advokat Hotma Sitompul, dan pegawai negeri bidang pengadaan barang dan jasa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Setia Budi. Saksi lainnya, yakni pegawai negeri Ditjen Dukcapil Kemendagri Fajar Kurniawan dan mantan karywan toko jam Inter Watch Marita alias Tata.
"Jaksa penuntut umum sudah mengahdirkan lima saksi, ini nanti akan disumpah. Sidang ini dibuka untuk umum," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Diketahui, dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, Chairuman Harahap disebut diperkaya sebesar USD584.000 dan Rp26 miliar, dalam proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, menyebut Chairuman berperan banyak dalam meloloskan anggaran e-KTP di DPR.
Chairuman juga beberapa kali meminta uang melalui anggota DPR dan langsung kepada pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Sementara, Hotma Sitompul merupakan advokat yang pernah menjadi kuasa hukum Kemendagri.
Hotma mengakui pernah menerima uang dari Kemendagri. Menurutnya, uang tersebut adalah honorarium wajar yang diterima advokat. Hotma mengakui telah menerima uang sebesar USD400 ribu dan Rp150 juta dari Irman dan Sugiharto. Kemudian Hotma telah mengembalikan uang sebesar USD400 ribu tersebut kepada KPK.
Editor: Kurnia Illahi