Sidang MKMK, PBHI Lampirkan Bukti Konflik Kepentingan Anwar Usman
JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Indonesia (PBHI) melampirkan bukti tambahan dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim Anwar Usman cs, Kamis (2/11/2023). Sidang dipimpin Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dengan anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R Saragih.
Ketua Badan Pengurus Nasional PHBI, Julius Ibrani merujuk pada buku yang ditulis Jimly Asshiddiqie berjudul oligarki dan totalitarianisme. Buku tersebut dirujuk untuk dugaan pelanggaran etik Anwar Usman cs dalam putusan batas usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
"Dalam buku ini disampaikan terkait bagaimana konflik kepentingan, bagaimana kenegarawanan dan juga bagaimana memengaruhi tugas dan tanggung jawab pejabat negara," ujarnya dalam sidang pemeriksaan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, (2/11/2023).
Dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Anwar Usman diduga terlibat konflik kepentingan. Sebab, perkara itu diduga bertujuan agar Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakan Anwar Usman maju dalam Pilpres 2024.
"Termasuk dalam konteks kekuasaan politik pemerintahan baik itu eksekutif, legislatif, dan juga yudikatif," ucapnya.
Sebagaimana diberitakan, dugaan pelanggaran etik Anwar Usman ini bermula ketika para hakim MK menangani perkara soal uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Tepatnya, soal batas usia capres dan cawapres.
Dari 11 gugatan yang diajukan, hanya satu yang dikabulkan oleh MK. Gugatan itu diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A.
Dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu, Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
Editor: Rizky Agustian