Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terungkap! Ini Alasan Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Tas Mewah hingga Deposito
Advertisement . Scroll to see content

MKMK Sebut Banyak Masalah dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, DPR: Wajib Dicermati

Kamis, 02 November 2023 - 11:34:00 WIB
MKMK Sebut Banyak Masalah dalam Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, DPR: Wajib Dicermati
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mendorong agar perilaku hakim konstitusi yang tidak terpuji wajib dicermati dan dikoreksi. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menemukan banyak masalah dalam putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. Masalah itu ditemukan setelah MKMK memeriksa Ketua MK Anwar Usman serta hakim konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih pada Selasa (31/10/2023) malam.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan perilaku hakim yang tak terpuji wajib dicermati dan dikoreksi.

"Perilaku hakim yang tidak terpuji dalam proses pengambilan keputusan wajib dicermati dan dikoreksi," kata Junimart saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Dia mengatakan, putusan gugatan nomor 90/PUU-XXI/2023 perlu dicermati terlepas vonis MK bersifat final dan binding. Menurutnya, putusan itu diambil tanpa memenuhi prinsip aturan yang berlaku.

"Ketika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai dengan aturan dan UU, maka keputusan tersebut menurut saya cacat hukum karenanya batal demi hukum," ujar Junimart.

"Apakah negara ini mau menjalankan perintah pengadilan yang menyimpang dari aturan hanya dengan pola keputusan pertama dan terakhir?" tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut