Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Kristiyanto Mengaku Dizalimi, Tuntut Balik Keadilan dalam Sidang Pleidoi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Obstruction of Justice Brigadir J Hari Ini, Irfan Widyanto Hadirkan Saksi Ahli Meringankan

Senin, 16 Januari 2023 - 07:10:00 WIB
Sidang Obstruction of Justice Brigadir J Hari Ini, Irfan Widyanto Hadirkan Saksi Ahli Meringankan
AKP Irfan Widyanto (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Tindak pidana ini dilakukan Irfan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Arif Rachman Arifin.

Irfan berperan melakukan penggantian perangkat DVR CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya itu, Irfan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut