Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenko Polkam soal Senpi di TKP Ledakan SMAN 72 Jakarta: Senjata Mainan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana, Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Ilegal

Senin, 15 Januari 2024 - 13:50:00 WIB
Sidang Perdana, Dito Mahendra Didakwa Miliki 9 Senjata Ilegal
Sidang perdana Dito Mahendra (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Dito Mahendra, Senin (15/1/2024). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa mendakwa pengusaha yang sempat buron tersebut memiliki 9 senjata api ilegal. 

Sembilan senjata ilegal itu terdiri atas 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 airsoft gun. Sebagian senjata dapat berfungsi dengan baik.

Selain itu, jaksa membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.

“Terhadap 6 pucuk senjata api, 2 pucuk airsoft gun serta 1 pucuk senapan angin yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah oleh Baintelkam Polri diserahkan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri,” ujar jaksa.

Berikut rincian 9 senjata ilegal yang dimiliki Dito Mahendra:

1. Senapan angin buatan pabrik merek Carl Walther nomor seri W1131439095 kaliber 4,5 mm dan dapat melontarkan peluru mimis

2. Senjata airsoft gun merk Heckler & Koch G36 kaliber 6 mm dan dapat berfungsi dengan baik serta dapat melontarkan peluru gotri

3. Senjata airsoft gun merk Heckler & Koch MPS kaliber 6 mm dan tidak dapat melontarkan peluru gotri (pena pemukul lemah).

4. Senjata api model pistol buatan pabrik kaliber 9x19 mm merek Angstadt Arms dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak

5. Senjata api model laras panjang buatan pabrik kaliber 5.56 mm merek M4 dapat berfungsi dengan baik dan dapat meledak

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut