Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Hadir secara Virtual
Advertisement . Scroll to see content

Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini

Senin, 15 Januari 2024 - 08:57:00 WIB
Dito Mahendra Jalani Sidang Perdana Kasus Kepemilikan Senpi Ilegal Hari Ini
Dito Mahendra bakal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus kepemilikan senpi ilegal hari ini. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal Dito Mahendra, Senin (15/1/2024). Kasus tersebut telah teregister dengan nomor perkara 32/Pid.Sus/2024/PN.JKT.SEL.

"Sidang pertama pembacaan dakwaan," kata Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi iNews.id.

Dia mengatakan, sidang pembacaan dakwaan Dito Mahendra bakal digelar di ruang sidang 04 Pukul 10.00 WIB dengan hakim ketua Dewa Budiwatsara.

Sebagai informasi, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senpi ilegal pada 17 Maret 2023 lalu. Kasus ini berawal dari penggeledahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah Dito di Jalan Erlangga V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 3 Maret 2023.

Penggeledahan itu terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Saat itu, penyidik KPK menemukan 15 senpi. Belakangan terungkap sembilan di antaranya berstatus ilegal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut