Sidang Perdana Eks Jampidsus Febrie Adriansyah terkait Kasus TPPU Digelar 7 Oktober 2026
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah digelar pada, Rabu (7/10/2026).
Dalam sidang perdana tersebut, jaksa akan membacakan surat dakwaan terkait perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie bersama dua terdakwa lainnya.
"Rencana sidang pembacaan dakwaan akan digelar pada Rabu (7/10/2026)," ucap Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Adapun susunan majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut belum disebutkan. Sementara itu, perkara Febrie tercatat dengan Nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Selain Febrie, terdapat dua perkara lainnya yang masih terkait dengan perkara tersebut. Don Ritto tercatat dengan Nomor 79/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst, sedangkan Nurman Herin tercatat dengan Nomor 80/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah Sentul, Jawa Barat.
Selain itu, Kejagung juga menetapkan Pengacara Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) sebagai tersangka dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Selain itu, Febrie juga terjerat dalam tiga perkara lain di Kejagung. Perkara pertama berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi untuk PT Krakatau Steel. Kedua, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout.
Terakhir yakni swprindik terkait dugaan korupsi dalam perkara PT Asabri.
Editor: Aditya Pratama