Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang ke Anwar Abbas dan MUI Digelar Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan yang dilayangkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terhadap Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas, Rabu (26/7/2023). Anwar dan MUI sebelumnya digugat Rp1 triliun karena pernyataan yang dianggap merugikan Panji.
“Jadwalnya (persidangan) jam 10.30 WIB,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, saat dihubungi, Selasa (25/7/2023) malam.
Saat dikonfirmasi apakah Panji Gumilang dan Anwar Abbas wajib hadir pada sidang perdana tersebut, Zulkifli mengatakan yang paling diutamakan hadir hanyalah penggugat.
“Harusnya yang hadir utamanya penggugat (Panji Gumilang),” ujar Zulkifli
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun. Gugatan dilayangkan Panji melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian materiel dan immateriel," ujar Hendra, Selasa (11/7/2023).
Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian. Gugatan dan laporan polisi itu didasari atas pernyataan yang dianggap merugikan Panji dan tersebar viral di sosial media.