Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duduk Perkara Gibran Digugat Rp125 Triliun, Ijazah SMA Dipermasalahkan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini

Senin, 08 September 2025 - 10:58:00 WIB
Sidang Perdana Gugatan terkait Ijazah SMA Gibran Digelar Hari Ini
PN Jakarta Pusat menggelar sidang perdana atas gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025). (Foto: BPMI Setwapres)
Advertisement . Scroll to see content

Gibran diketahui merupakan lulusan SMA di luar negeri. Maka dari itu ketika mencalonkan diri sebagai cawapres, penggugat menganggap hal tersebut sebagai cacat hukum.

Gibran dianggap tidak pernah tamat SMA atau sederajat atau melanggar Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf (1) jo Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 13 huruf (r).

Aturan tersebut mengamanatkan syarat Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden riwayat pendidikannya harus tamat minimal SMA atau sederajat.

"Begini, saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus. Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," kata Subhan. 

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut