Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur Ditunda
Sementara itu dalam persidangan, Habib Rizieq memang mengeluhkan audio yang tidak terdengar jelas. Sambil menggelengkan kepala, HRS memajang secarik kertas bertuliskan 'tidak terdengar'.
Dalam sidang perdana ini, HRS dijerat tiga kasus. Kasus pertama, kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Selain Rizieq, ada lima terdakwa lainnya yang akan menjalani sidang perdana dalam kasus ini, yakni Haris Ubaidillah; Ahmad Sabri Lubis; Ali Alwi Alatas; Idrus Al-Habsyi; dan Maman Suryadi.
Perkara kedua terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Ada dua terdakwa lain selain Habib Rizieq yang akan menjalani sidang perdana dalam perkara ini, yakni Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan Muhammad Hanif Alatas.
Perkara ketiga terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dengan Nomor Perkara: 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim. Habib Rizieq merupakan satu-satunya terdakwa dalam perkara ini.
Editor: Ibnu Hariyanto