Sidang Perdana Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Hadir secara Virtual
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang perdana kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Kelas I Jakpus, Rabu (22/10/2025). Perkara ini melibatkan artis Ammar Zoni.
Agenda sidang perdana kali ini yakni pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam agenda sidang kali ini, Ammar Zoni hadir secara virtual.
Berdasarkan pantauan, hanya ada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum Ammar Zoni di ruang sidang. Sementara, satu televisi terlihat tersedia di bagian kursi saksi.
Sebelum dakwaan dibacakan, majelis hakim sempat mengonfirmasi identitas Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Ammar Zoni Dipenjara di Nusakambangan meski Tak Edarkan Narkoba, Ustaz Derry Sulaiman: Ini Kezaliman!
"Terdakwa enam, Muhammad Ammar Akbar," kata hakim.
"Siap yang mulia," jawab Ammar Zoni.
Ammar Zoni Jalani Sidang Perdana Peredaran Narkoba dalam Rutan Hari Ini