Sidang Perdana Peredaran Narkoba di Rutan, Ammar Zoni Hadir secara Virtual
Hakim kemudian mengonfirmasi identitas Ammar Zoni mulai dari tempat dan tanggal lahir hingga pekerjaan.
"Pekerjaan? Kalau di dakwaan tuna karya," tanya hakim.
"Iya, tuna karya," ujar Ammar Zoni.
Setelahnya, hakim pun mempersilakan JPU membacakan dakwaannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakpus menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti terkait peredaran narkoba di dalam Rutan Kelas I Jakpus. Perkara ini menyeret nama artis atau publik figur Ammar Zoni.
Ammar Zoni terlibat dalam peredaran barang haram ini bersama lima tersangka lain yakni A, AP, AM alias AK, ACM Dan AR. Dari hasil penyidikan, Ammar Zoni terungkap memiliki peran sebagai gudang alias penyimpan barang narkotika itu.