Sidang Perdana Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini, Uji Penetapan Status Tersangka
Menurutnya, pengajuan praperadilan oleh Febrie merupakan bagian dari penghormatan terhadap proses hukum. Dia menilai seluruh perdebatan mengenai hukum acara sebaiknya dibawa dan diuji melalui forum praperadilan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Jadi tidak tepat jika praperadilan dipahami sebagai cara untuk mengaburkan proses hukum. Praperadilan merupakan hak yang diberikan oleh undang-undang dan berlaku bagi setiap orang tanpa membedakan latar belakang maupun jabatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Febri menyampaikan bahwa tim advokat juga akan menguji konstruksi tindak pidana asal dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digabung dalam satu surat perintah penyidikan.
Menurutnya, konstruksi tersebut perlu dilihat dengan mengacu pada Pasal 74 UU TPPU beserta penjelasannya dan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Dalam perkara TPPU, persoalannya bukan apakah penyidik harus menunggu sampai perkara tindak pidana asal diputus di persidangan. Yang perlu dilihat adalah apakah tindak pidana asalnya sudah jelas sebagai dasar dari penyidikan TPPU tersebut. Hal ini yang akan kami sampaikan dan uji dalam persidangan,” ucap Febri.
Febri menambahkan, sejumlah persoalan terkait proses penetapan tersangka, termasuk pemeriksaan calon tersangka, akan disampaikan dalam persidangan. Tim kuasa hukum menyerahkan penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan tersebut kepada hakim.
Editor: Aditya Pratama