Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Delpedro Marhaen Cs Digelar Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Praperadilan, Ibu dan Kakak Delpedro Hadir di PN Jaksel

Jumat, 17 Oktober 2025 - 11:04:00 WIB
Sidang Perdana Praperadilan, Ibu dan Kakak Delpedro Hadir di PN Jaksel
Ibu dan kakak Delpedro Marhaen di PN Jaksel. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang perdana gugatan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen cs, Jumat (17/10/2025). Ibu dan kakak Delpedro hadir dalam persidangan itu.

Berdasarkan pantauan, sidang digelar sekitar pukul 10.10 WIB. Tampak tim pengacara Delpedro selaku pemohon juga telah hadir di persidangan, begitu pula tim biro hukum Polda Metro Jaya selaku termohon.

Dalam persidangan, terlihat ibu Delpedro, Magda Antista dan kakak Delpedro, Delpiero Hegelian turut hadir. Keduanya tampak ditemani sejumlah kerabatnya.

Magda menegaskan keyakinan anaknya tidak bersalah. Dia berharap lewat praperadilan ini, anaknya bisa mendapatkan keadilan.

"Saya tahu ini hanya dikambinghitamkan dan dizalimi. Saya enggak mau anak saya menjadi korban dari kekuasaan ini, ya," ujar Magda di PN Jaksel.

Dia menyatakan anaknya berjuang untuk hak asasi manusia (HAM).  

"Di mana pun semua tahu begitu bahwa Delpedro enggak bersalah, pun bekerja itu semua untuk asasi manusia, yang tidak ada sangkut pautnya sebetulnya dengan demo, ya, yang terjadi anarkis itu, gitu," tuturnya.

Sebelumnya, empat akvitis yang ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Polda Metro Jaya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Mereka melawan keabsahan penetapan tersangka penghasutan terkait aksi demonstrasi berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Mereka yang mengajukan praperadilan yakni Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpredo Marhaen; Staf Lokataru Foundation, Muzzafar Salim; Admin Gejaya Memanggil, Syahdan Husein; dan Mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar.

Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka yakni Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, MS, SH, KA, RAP dan FL. 

Polisi menuturkan, Delpedro berperan melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut mengikuti aksi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut