Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Kejagung soal Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Kasus Korupsi Laptop
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober

Rabu, 24 September 2025 - 09:01:00 WIB
Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober
Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana gugatan tersebut digelar 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. 

Tergugat dalam praperadilan ini yaitu Kejaksaan Agung dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Jenis perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP PN Jaksel.

Gugatan praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa (23/9/2025).

Sebelumnya diberitakan, gugatan praperadilan diajukan terkait status tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook.

“Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hana menjelaskan, objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem. Dia menilai, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah,” ujar dia.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut