Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejaksaan Limpahkan Berkas 9 Tersangka Korupsi Minyak Mentah ke Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perkara E-KTP, Setnov Bersaksi untuk Keponakannya

Jumat, 14 September 2018 - 09:53:00 WIB
Sidang Perkara E-KTP, Setnov Bersaksi untuk Keponakannya
Mantan Ketua DPR sekaligus mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto. (Foto: Koran Sindo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idPengadilan Tipikor menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dalam sidang lanjutan ini, mantan Ketua DPR Setya Novanto akan bersaksi untuk terdakwa yang merupakan keponakannya, yaitu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Ya betul, beliau mau jadi saksi hari ini," ujar kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, saat dikonfirmasi, Jumat (14/9/2018).

Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, merupakan mantan direktur PT Murakabi Sejahtera. Dia didakwa terlibat dalam korupsi proyek e-KTP yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun.

Irvanto didakwa berperan menjadi perantara dalam pembagian fee proyek pengadaan barang atau jasa e-KTP tahun anggaran 2011–2013 ‎untuk sejumlah pihak. Irvanto bersama-sama dengan Made Oka juga turut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proyek itu.‎

Sementara itu, dalam perkara yang sama, Setya Novanto sudah divonis 15 tahun penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor. Mantan Ketua Umum Partai Golkar yang biasa disapa Setnov itu dinilai bersalah melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP ‎secara bersama-sama.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut