Sidang Pinangki, Jaksa Hadirkan Tiga Saksi dari PT Garuda Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Sidang dengan terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung, jaksa Pinangki Sirna Malasari kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11/2020). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi dari PT Garuda Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum menhadirkan tiga saksi sekaligus. Pertama, Herunata Joseph selaku Manager Fraud Prevention PT Garuda Indonesia. Kemudian, Muhammad Oki Zuheimi selaku Manager Station Automation System PT Garuda Indonesia, serta Yeno Denita selaku Manager Reservation, Ticketing dan Distribution System PT Garuda Indonesia.
Berdasarkan pantauan, ketiga saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Ketiganya sempat dicecar soal keluar-masuk Pinangki ke Indonesia melalui jalur udara.
Sekadar informasi, dalam perkara ini jaksa Pinangki didakwa dengan tiga dakwaan sekaligus. Pertama, Pinangki didakwa telah menerima suap 500.000 dolar AS (sekitar Rp7,4 miliar) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra).