Sidang PK, Jessica Wongso Bawa Novum Rekaman Wawancara Ayah Mirna
JAKARTA, iNews.id - Jessica Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kubu Jessica membawa bukti baru atau novum yakni rekaman wawancara ayah Mirna yakni Edi Darmawan Salihin.
Penasihat hukum Jessica, Sordame Purba meyakini, rekaman CCTV yang diputar selama persidangan sebelumnya tidak utuh. Pihaknya keberatan CCTV yang dijadikan bukti tidak lengkap.
"Pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut, sehingga hakim mengabaikannya," kata Sodarme saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).
Kini, pihaknya telah menemukan bukti potongan CCTV lainnya yang belum pernah ditayangkan selama proses persidangan tingkat satu. Adanya potongan CCTV itu berdasarkan wawancara ayah Mirna yakni Edi Darmawan dengan jurnalis Karni Ilyas.
Wawancara Edi Darmawan dengan Karni Ilyas pada 7 Oktober 2023 itu kemudian dijadikan novum dalam permohonan PK tersebut.
"Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan," ujar Sodarme.
Sejatinya, sidang perdana PK ini digelar pada Senin (28/10/2024). Namun, persidangan ditunda lantaran pihak pemohon belum menghadirkan saksi novum untuk disumpah.
Jessica Wongso sebelumnya bebas bersyarat usai dipenjara selama delapan tahun. Dia divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan terhadap Mirna Salihin atau yang dikenal sebagai kasus Kopi Sianida.
Editor: Reza Fajri