Sidang PK Silfester Matutina Digelar Besok, Roy Suryo Cs Desak Kejari Eksekusi
"Kalau termulnya mengatakan ini kan PK, harusnya jangan dieksekusi dulu, itu justru argumentasi yang melanggar hukum dan cacat yuridis karena berdasarkan pasal 268 KUHAP, permohonan PK tidak menunda proses eksekusi, tidak meniadakan proses eksekusi dan kejaksaan," tutur dia.
"Berdasarkan keterangan resmi Kapuspenkum Kejagung, Kajari pada tahun 2019 telah mengeluarkan surat eksekusi. Kalau suratnya eksekusi berarti surat perintah yang dikeluarkan oleh Kajari dalam bentuk P48. Jadi tidak perlu lagi Jaksa menunggu P48 baru karena P48-nya sudah ada," imbuhnya.
Dia meminta Kejari Jakarta Selatan tak kalah dari Silfester Matutina.
"Jadi, besok ini mohon pada Pak Jaksa Agung, Pak Jamwas, Pak Jambin, segera perintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan penangkapan di lokasi PN Jakarta Selatan terhadap Saudara Silfester," katanya.
Diketahui, Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga JK ke Bareskrim Polri atas kasus fitnah. Laporan itu terkait tudingan masyarakat miskin di Indonesia banyak terjadi karena korupsi yang dilakukan keluarga JK.
Silfester juga menuding JK mengintervensi Pilkada Jakarta 2017 silam. Lalu, Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Editor: Rizky Agustian