Sidang Pleidoi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Tetap Bantah Keterlibatan Pembunuhan Brigadir J
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf pada Selasa (24/1/2023). Keduanya tetap membantah soal keterlibatannya dalam membunuh Brigadir J melalui pleidoinya atau nota pembelaan.
Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar menyatakan, kliennya bakal membantah seluruh argumen Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J sebagaimana disampaikan Jaksa dalam tuntutannya itu.
Salah satu poin bantahan yang akan dituangkan Ricky berkaitan dengan Ricky yang disebutkan turut mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi.
"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU akan kita bantah. Ya itu asumsi dan ilusi JPU," ujarnya, Selasa (24/1/2023).
Ini Pertimbangan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara kepada Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi
Sementara itu, pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menerangkan, pihaknya telah menyiapkan strategi dalam pleidoi. Pihaknya akan menyodorkan bukti tidak terlibatnya Kuat dalam skenario pembunuhan Brigadir J.