Sidang Praperadilan Aiman, Polda Metro Hadirkan Purnawirawan Polisi sebagai Ahli Hukum
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono, Jumat (23/2/2024). Polda Metro Jaya sebagai termohon menghadirkan ahli hukum yang juga merupakan purnawirawan polisi yakni Warasman Marbun.
Ahli yang dihadirkan adalah dosen tetap hukum acara pidana di Universitas Krisnadwipayana Jakarta.
Warasman merupakan ahli yang juga pernah dihadirkan Polda Metro di sidang praperadilan eks Ketua KPK, Firli Bahuri pada akhir tahun 2023 lalu.
Tim hukum Aiman sempat menolak ahli yang dihadirkan Bidkum Polda Metro Jaya. Pasalnya, ahli merupakan purnawirawan polisi dan masih menjadi ahli di Bareskrim Polri sehingga tim pengacara Aiman khawatir pendapatnya tak independen.
"Kami menolak Yang Mulai, tapi kami serahkan pada Yang Mulia," ujar tim hukum Aiman, Finsensius Mendrofa di persidangan.
Setelah membaca dan mendengarkan profil ahli, hakim tunggal Delta Tama tetap membolehkan Warasman Marbun memberikan keterangannya.
"Ahli sudah bukan lagi polisi, sehingga tidak masalah. Karena hakim juga sudah pensiun banyak menjadi ahli juga, tidak masalah," kata hakim.
Dalam persidangan, Aiman Witjaksono juga hadir secara langsung di bangku pengunjung untuk memantau dan menyaksikan jalanannya sidang.
Editor: Reza Fajri